Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menggelar public hearing (7/10/2019) untuk mendapat masukan dan persamaan persepsi terhadap substansi Revisi Permentan nomor 32 tahun 2017 tentang Penyediaan Peredaraan Pengawasan Ayam Ras dan Telur konsumsi.
"Revisi peraturan ini diharapkan mampu menjawab dan menyelesaikan persoalan pengembangan industri ayam ras secara nasional," kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan, I Ketut Diarmita.
Menurut Ketut, proses revisi permentan ini hampir selesai karena sudah dilakukan beberapa kali pembahasan dengan para pemangku kepentingan untuk dapat menyempurnakan draf yang ada.
Baca Juga: Kementan Musnahkan 83 Komoditas Pertanian Ilegal dari 9 Negara
"Setelah public hearing dan review Ditjen, draf siap untuk proses tanda tangan Menteri Pertanian. Selanjutnya, dilakukan proses harmonisasi dan pengundangan di Ditjen Perundang-undangan di Kemenkumham," terang Ketut.
Ketut menjelaskan, rancangan revisi permentan ini untuk mengakomodasi penyediaan ayam ras atas dasar rencana produksi nasional sesuai keseimbangan supply and demand.
Ketut menambahkan, Permentan nomor 32 tahun 2017 dalam perkembangannya belum memenuhi kebutuhan peternak sehingga perlu ada kesinambungan dalam berusaha antara perusahaan peternakan, pembibit GPS, pembibit PS dan peternak, serta kepastian berusaha dan investasi.
Dalam Rancangan Revisi Permentan ini, akan ada perbaikan pengaturan untuk distribusi Parent Stock (PS), 25% untuk perusahaan PS eksternal dan tidak terafiliasi, serta DOC PS yang beredar wajib memiliki sertifikat benih atau bibit, yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk dan sertifikat SNI untuk DOC FS.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: