Lanjut Ketut, penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan supply and demand, dengan perhitungan penyediaan dan kebutuhan ayam ras oleh Tim Analisa Penyediaan dan kebutuhan ayam ras dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian.
Selain itu, pelaku usaha atau perusahaan dalam melakukan penyediaan dan peredaran ayam ras wajib melaporkan produksi dan peredaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dilakukan paling kurang satu bulan sekali setelah selesai kegiatan.
"Namun, jika terjadi ketidakseimbangan supply dan demand, laporan juga dapat diminta sewaktu-waktu," tutur Ketut.
Ketut menerangkan, pembinaan dan pengawasan penyediaan dan peredaran ayam ras dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan dinas provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Teknologi Pertanian Litbang Kementan Adaptif terhadap Perubahan Iklim Global
Selain distribusi PS dan FS ayam ras, revisi rancangan Permentan ini juga akan mengatur tentang kewajiban memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan fasilitas rantai dingin yang mampu menampung karkas produksi internalnya dan harus dipenuhi secara bertahap selama tiga tahun. Industri pakan juga wajib menyediakan pakan yang sesuai persyaratan mutu dan keamanan pakan untuk kepentingan peternak.
Terkait RPHU, Ketut menyampaikan, pelaku usaha wajib melakukan pemotongan ayam ras pedaging (livebirds) di RPHU dan fasilitas rantai dingin yang memenuhi persyaratan. Perusahaan peternakan pun wajib mempunyai RPHU dengan kapasitas 100% produksi livebird internal, yang harus dipenuhi secara bertahap.
"Ke depan, target pemotongan livebird di RPHU dalam jangka tiga tahun secara bertahap dilakukan 20%, 60%, sampai dengan 100%," pungkas Ketut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: