Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Siap Gugat Uni Eropa di WTO

Indonesia Siap Gugat Uni Eropa di WTO Kredit Foto: Reuters/Francois Lenoir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia bersiap menghadapi dan menggugat Uni Eropa (UE) terkait aturan Kebijakan Energi Terbarukan (Renewable Energi Directive/RED) II dan Implementasi Peraturan (Delegated Regulation/DR) ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Rencana gugatan digulirkan karena aturan tersebut ditengarai akan berdampak langsung pada industri kelapa sawit Indonesia. Hal ini disampaikan Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sondang Anggraini pada diskusi kelompok terarah (FGD) di Kuta, Bali, Senin (7/10/2019).

"Pemerintah harus menghadapi aturan RED II karena aturan ini akan berdampak negatif bagi industri kelapa sawit di Indonesia. Penting bagi kita menggali lebih jauh lagi persiapan dan posisi hukum Indonesia dalam menghadapi fase implementasi dari EU-RED II," jelas Sondang.

Baca Juga: Jurus Pemerintah Tangkal Kampanye Negatif CPO

Aturan RED II diundangkan pada 2018 lalu dan memiliki beberapa potensi negatif bagi industri sawit di Indonesia. Kemudian, pada Maret 2019, Komisi UE mengeluarkan Regulasi Komisi UE yang mengaitkan biofuel dengan perubahan penggunaan lahan secara tak langsung (Indirect Land Use Change/ILUC).

Dalam dokumen tersebut dinyatakan bahwa ILUC terjadi jika dalam proses produksi biofuel menyebabkan areal pangan berkurang (terkonversi ke tanaman biofuel), memicu terjadinya konversi hutan atau lahan sehingga menyebabkan peningkatan emisi.

Beberapa aturan RED II tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Seluruh anggota diharapkan sudah menerapkan RED II dalam tingkat aturan domestik masing-masing negara pada Juni 2021.

Adapun pada 2030, seluruh target EU-RED II ditargetkan dapat tercapai, yaitu tidak ada lagi bahan bakar hayati yang berasal dari bahan baku yang berpotensi menyebabkan risiko tinggi terhadap perubahan iklim dan ketersediaan pangan.

Baca Juga: Wow! Milenial Ini Baru Tahu Kalau Produk Sampo Diproduksi Pakai Sawit

Sondang juga menyampaikan, dalam kasus ini terdapat dua diskriminasi yang perlu dikaji Indonesia. Pertama, terkait diskriminasi yang UE terapkan pada minyak sawit Indonesia dengan produk bahan baku dari negara lain, seperti kacang kedelai.

Kedua, diskriminasi yang UE terapkan pada minyak sawit Indonesia dengan produk bahan baku asal UE. Untuk itu, Indonesia harus menyiapkan langkah-langkah strategis menghadapi masalah tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: