Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dilarang di Banyak Negara, Skuter Listrik Berbahaya?

Dilarang di Banyak Negara, Skuter Listrik Berbahaya? Kredit Foto: Sinar Mas Land
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengimbau konsumen agar berhati-hati dalam mengendarai skuter listrik seperti GrabWheels. Belum ada standar keamanan di jalan. Kehati-hatian ini diperlukan agar potensi kecelakaan yang merugikan diri sendiri dapat diminimalisir.

 

”Sebaiknya konsumen cerdas. Ketahui dulu hak dan kewajiban saat menyewa skuter listrik. Ketahui dulu apakah mau digunakan di jalan umum yang ramai atau bukan. Kalau di jalan umum yang ramai sudah pasti berbahaya,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

 

Baca Juga: Berisiko, Grabwheels Diminta Istirahat Dulu

 

Lebih jauh, Agus juga mengingatkan pemerintah agar segera mengatur maraknya jasa penyewaan skuter listrik. Saat ini, Grab di Indonesia menggunakan merek dagang GrabWheels merupakan pihak paling agresif dan dominan.

 

Langkah tersebut dipandang Agus sangat diperlukan sebagai bagian dari perlindungan terhadap konsumen. ”Memang ada sisi positifnya untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan. Tapi tetap harus diatur mulai dari izin, spesifikasinya, harus sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) dan lainnya,” terang dia.

 

Baca Juga: Malaysia Akan Awasi Grab, Ini Alasannya ...

 

Di samping itu, Agus mendorong agar bisnis persewaan jasa skuter listrik juga harus mengantongi izin karena juga menyangkut perlindungan terhadap konsumen.

 

”Harus ada uji standar terhadap kendaraan atau otoped listrik itu. Kedepankan pula prinsip kehati-hatian. Makanya betapa perizinan terhadap operasional skuter listrik itu sangat penting,” urainya.

 

Laporan bbc.com berjudul ‘How Safe are Electric Scooters’ menampilkan presenter tv, Emily Hartridge sebagai orang pertama yang diyakini meninggal dalam kecelakaan menggunakan skuter listrik. Di dalamnya memaparkan banyak kota di Negara maju sudah melarang penggunaan produk itu di jalanan.

 

Di Paris, Walikota Anne Hidalgo menegaskan larangan trotoar bagi skuter listrik. Trotoar hanya khusus pejalan kaki. Jika dilanggar ada denda sebesar Euro135. Sementara di jalan raya tidak bisa karena berbahaya dan bukan termasuk jenis kendaraan umumnya.

 

Di London, meski skuter listrik dijual bebas, trotoar juga terlarang untuk skuter listrik. Satu-satunya tempat yang bisa dikendarai adalah di tanah pribadi, dengan izin dari pemilik tanah. Pengguna skuter listrik di Inggris bersiap kena denda Pundsterling300,6 poin jika melanggar.

 

Begitu juga di Kopenhagen yang tegas menindak pengemudi skuter listrik sambil mabuk. Di sana, produk tersebut diklasifikasikan sebagai Personal Light Electric Vehicle (PLEVs) sehingga diperlakukan sama seperti sepeda motor.

 

Artinya, skuter listrik tunduk pada semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor. Mulai dari perizinan sampai alat kelengkapan seperti lampu merah belakang yang terlihat, plat nomor, dan kemampuan memberi sinyal.

 

Sebelumnya data Forbes dan Statista berdasarkan riset University of California Los Angeles yang diterbitkan dalam jurnal medis JAMA Network Open mengungkapkan potensi cidera fatal akibat penggunaan skuter listrik.

 

Terlebih lagi bila digunakan saat lalu lintas padat. Seperti dikutip dari Forbes.com, studi di Amerika Serikat (AS) pada rentang 1 September 2017 sampai 31 Agustus 2018 mengungkapkan temuan di mana 249 orang terlibat dalam kecelakaan skuter listrik.

 

Komposisinya sekitar 40% dari cidera itu adalah patah tulang. Kemudian kasus menderita trauma kepala sebesar 31,7%. Sementara sebesar 27,7% korban menderita luka, terkilir, dan memar.

 

Penelitian juga menemukan bahwa hanya 4,4 persen pengguna skuter listrik yang menggunakan helm.

 

Kecelakaan yang paling umum dicatat adalah jatuh, tabrakan dengan objek lain, dan pengendara tertabrak kendaraan atau benda lain yang bergerak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: