Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Politik: Jokowi Harusnya Segera Sahkan UU Revisi KPK

Pengamat Politik: Jokowi Harusnya Segera Sahkan UU Revisi KPK Kredit Foto: Foto/SINDOphoto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo dinilai harus tetap pada keputusannya untuk mengesahkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. Hal tersebut dianggap bisa mengangkat maruah Jokowi dan penerapannya sesuai dengan dasar konsep fikih. 

 

Menurut Pengamat Politik Hukum, Bambang Saputra menjelaskan Jokowi tak perlu terjebak dengan polemik pro dan kontra UU KPK hasil revisi. Karena, pembentukan UU tersebut merupakan hasil musyawarah antara pemerintah dengan DPR sebagai wakil rakyat. 

 

"Pandangan semacam itu saya sampaikan bukan tanpa alasan, akan tetapi secara teori politik hukum Islam didasari pada satu kaidah Usul Fikih yang berbunyi, hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaannya semula, dan sesuatu yang yakin tidak dapat hilang hanya dengan keraguan," terang dia dalam keterangan yang diterima, Sabtu (12/10).

 

Baca Juga: Soal Pertemuan Jokowi-Prabowo, Tanggapan Paloh Adem. . .

 

Bambang melihat hukum itu harus merujuk pada keyakinan. Bambang ingin Jokowi untuk tetap berpegang pada keyakinannya dan tidak boleh melihat kepada keraguan. 

 

Hal tersebut melihat saat presiden telah menunjuk Menteri Hukum dan Ham serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU KPK di DPR sehingga akhirnya disahkan menjadi UU. Hal itu artinya Jokowi sudah berkeyakinan UU KPK itu dapat menyelesaikan persoalan-persoalan korupsi di negeri ini. 

 

"Atas dasar itu setelah RUU KPK disahkan, maka sekarang Presiden Jokowi tidak boleh ragu-ragu, apalagi menyesal sehingga berwacana akan menerbitkan Perppu tentang KPK hanya karena desakan-desakan kelompok tertentu yang mengatasnamakan kepentingan rakyat," jelas Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (LANDAS) Indonesiaku itu. 

 

Dikeluarkannya Perppu, Bambang menyebut Jokowi seperti menjatuhkan wibawa kepala negara. Perkataan Jokowi, kata Bambang, seperti pepatah “pagi kacang, sore tempe”, yang berarti bahwa presiden tidak konsisten dalam mengambil kebijakan. 

 

"Kemungkinan berbuntut akan menjadi bahan tertawaan dunia luar. Bahkan bukan hanya sampai di situ, efek dominonya adalah enggannya para investor luar yang ingin berinvestasi di negeri ini dan secara ekonomi bangsa kitalah yang dirugikan," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Bagikan Artikel: