Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Tahun 2007-2012.
Baca Juga: Parah!! KPK Gak Diajak Jokowi Pilih-Pilih Menteri
Dua orang itu, yakni mantan Bupati Seruyan Darwan Ali (DAL) dan Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ) Tju Miming Aprilyanto. Darwan merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang selama 6 bulan terhitung 15 Agustus 2019 sampai 15 Februari 2020, yaitu DAL, mantan Bupati Seruyan dan Tju Miming Aprilyanto, Direktur PT SKJ," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain itu, kata Febri, sejak penyidikan dimulai terkait kasus itu telah dilakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi terdiri dari unsur sejumlah kepala dinas, mantan Direktur Utama PT Yala Persada Angkasa, panitia pengadaan proyek, pihak inspektorat Kebupaten Seruyan, anggota DPRD Kabupaten Seruyan, dan swasta.
"Selain itu telah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DAL di Tebet, Jakarta Selatan dan menyita beberapa dokumen terkait perkara," ungkap Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: