Ia mengungkapkan dalam proses lelang yang dilakukan terdapat sejumlah kejanggalan, di antaranya pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya satu hari.
Selanjutnya, dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan dan peserta lelang lain juga diduga direkayasa.
"Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp2-4 juta," kata dia.
Pihak PT SKJ, lanjut Febri, diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut, yakni panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ.
"Dalam dokumennya, sertifikat badan usaha PT SKJ sudah tidak berlaku," ungkap Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: