Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa sekitar 2004, Pemerintah Kabupaten Seruyan merencanakan pembangunan pelabuhan laut. Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang.
Pada 2007, kata Febri, Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.
"Sekitar Januari 2007, tersangka DAL memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT SKJ (Swa Karya Jaya)," ucap Febri.
Diduga, Direktur PT SKJ adalah kawan dekat Darwan yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan 2003.
Untuk menindaklanjuti perintah Darwan, ungkap Febri, panitia lelang pengadaan barang atas pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung dibentuk.
"Para panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) final Rp112,75 miliar," ujar Febri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: