Para akademisi dari sejumlah pusat studi universitas dan organisasi non-pemerintah di Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan.
Baca Juga: Tekan Presiden Terbitkan Perppu Langgar UU
"Secara substansi, UU KPK hasil revisi jelas bertolak belakang dengan agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan KPK, sehingga aliansi akademisi di seluruh universitas yang jumlahnya mencapai ribuan di Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu terhadap UU KPK," kata Sekretariat Kaukus Kebebasan Akademik Indonesia (KKAI) Dr Herlambang P. Wiratraman saat menggelar jumpa pers di Universitas Jember, Jawa Timur, Senin.
Menurutnya, Presiden memiliki wewenang konstitusional prerogratif untuk menerbitkan Perppu atas dasar kondisi "kegentingan yang memaksa" dan Perppu itu jelas punya landasan konstitusional yakni wewenang yang diberikan UUD 1945 kepada Presiden (Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 4 UU No. 12 Tahun 2011).
Ia mengatakan Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan realitas bahwa wewenang konstitusi itu akan punya dampak terbaik buat negara hukum Indonesia, sehingga jangan ada alasan mengulur-ulur waktu karena ada pihak yang mengajukan judicial review dan tekanan partai politik dengan ancaman pemakzulan.
"Tekanan partai-partai politik terhadap Presiden Jokowi untuk tidak mengeluarkan Perppu jelas merupakan kepentingan yang justru tidak menginginkan KPK kuat dan bekerja secara berintegritas," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: