Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tertibkan Pelaku Usaha dan Sempurnakan Kebijakan Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Pemerintah Tertibkan Pelaku Usaha dan Sempurnakan Kebijakan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Pemerintah Tertibkan Pelaku Usaha dan Sempurnakan Kebijakan Industri Tekstil dan Produk Tekstil | Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selalu melakukan pengawasan baik secara targeting maupun sewaktu-waktu. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin good governance dan menjaga daya saing produk lokal. Menteri Keuangan (Menkeu) juga menegaskan bahwa pengawasan itu bertujuan untuk memberikan signal bahwa perekonomian Indonesia terus dijaga.

"Pada dasarnya, kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik dan efisiensi yang tinggi sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat," tegas Menkeu dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga: Pengenaan Pajak IMEI Tengah Dibahas dengan Kemenkeu

Dari hasil pengawasan tersebut, DJBC telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB, sebagai berikut:

1. Pemblokiran terhadap 17 importir PLB (4 Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan 13 non-TPT) dan 92 importir non-PLB (TPT) dikarenakan tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan);

2. Pemblokiran terhadap 27 importir PLB (9 TPT, 2 besi baja, dan 16 lainnya) dan 186 importir non-PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif;

3. Pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif;

4. Pemblokiran terhadap 1 importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu;

5. Pemblokiran terhadap 3 IKM fiktif di PLB; dan,

6. Pemblokiran terhadap 2 importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.

Dalam melakukan evaluasi, DJBC selalu berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, berbagai asosiasi seperti Asosiasi Produsen Synthetic Fibre Indonesia (APSyFI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPKBI), Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Menengah Indonesia (APIKMI), dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta perusahaan yang bergerak di industri tekstil dan produk tekstil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Puri Mei Setyaningrum
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: