Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Baru Segera Berlaku, KPK Yakin Besok Gak Bisa OTT Lagi

UU Baru Segera Berlaku, KPK Yakin Besok Gak Bisa OTT Lagi Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tiga kali alias hattrick operasi tangkap tangan (OTT) dalam dua hari belakangan ini. Teranyar adalah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bersama enam orang lainnya yang diciduk jelang diberlakukannya Undang-Undang KPK yang baru.

UU KPK yang disahkan DPR sebulan lalu di tengah gencarnya penolakan publik itu resmi berlaku terhitung, Kamis 17 Oktober 2019.

KPK meyakini jika UU KPK yang baru mulai berlaku, maka KPK tidak bisa gencar lagi melakukan penindakan atau OTT seperti sekarang, mengingat ada beberapa kewenangan KPK dibatasi dalam undang-undang baru tersebut.

Baca Juga: TOP!! Jelang Diberlakukan UU Baru, KPK Hattrick OTT dalam 2 Hari

Baca Juga: KPK dan Ekonomi Politik Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK memang gencar melakukan OTT. Sepanjang 2019, KPK sudah melancarkan 21 kali OTT. Pada 2018, KPK melakukan 28 kali OTT dan menetapkan 108 tersangka korupsi, terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: