Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan kinerja penindakan sebelum UU KPK baru resmi diberlakukan.
"Kami juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah kami temukan di Undang-Undang (KPK) yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya, atau penindakan lain, karena memang ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10/2019).
Berdasarkan hasil kajian KPK, ada beberapa catatan dalam UU KPK hasil revisi itu berpotensi membatasi kewenangan penindakan. Salah satunya yakni soal penyadapan yang biasa dilakukan KPK sebelum melakukan OTT.
"Penyadapan (dalam UU KPK baru) sudah dibatasi di tahapan penyelidikan dan penyidikan saja, tidak bisa lagi di tahap penuntutan, nanti begitu Dewan Pengawas ada maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas," kata Febri.
KPK juga menyoroti sejumlah pelemahan kewenangan lembaga antirasuah lainnya yang diprediksi dapat mempengaruhi penyidikan perkara korupsi.
Menurut Febri, ada poin dalam UU baru yang merubah pelarangan seseorang yang sedang dalam proses penyelidikan.
"Sejumlah kewenangan lain untuk meminimalisir para pelaku korupsi atau pihak terkait kabur ke luar negeri juga berubah, KPK tidak bisa lagi lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang di tahap Penyelidikan, dan aturan-aturan lain yang multi tafsir," terangnya.
UU KPK yang baru akan berlaku pada Kamis‎ 17 Oktober besok, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatanganinya.
Berbagai kalangan dari akademisi, mahasiswa, siswa, organisasi sipil meminta Jokowi membatalkan UU KPK dengan menerbitkan Perppu, namun Jokowi belum bersikap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil