Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Baru Segera Berlaku, KPK Yakin Besok Gak Bisa OTT Lagi

UU Baru Segera Berlaku, KPK Yakin Besok Gak Bisa OTT Lagi Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tiga kali alias hattrick operasi tangkap tangan (OTT) dalam dua hari belakangan ini. Teranyar adalah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin bersama enam orang lainnya yang diciduk jelang diberlakukannya Undang-Undang KPK yang baru.

UU KPK yang disahkan DPR sebulan lalu di tengah gencarnya penolakan publik itu resmi berlaku terhitung, Kamis 17 Oktober 2019.

KPK meyakini jika UU KPK yang baru mulai berlaku, maka KPK tidak bisa gencar lagi melakukan penindakan atau OTT seperti sekarang, mengingat ada beberapa kewenangan KPK dibatasi dalam undang-undang baru tersebut.

Baca Juga: TOP!! Jelang Diberlakukan UU Baru, KPK Hattrick OTT dalam 2 Hari

Baca Juga: KPK dan Ekonomi Politik Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK memang gencar melakukan OTT. Sepanjang 2019, KPK sudah melancarkan 21 kali OTT. Pada 2018, KPK melakukan 28 kali OTT dan menetapkan 108 tersangka korupsi, terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan kinerja penindakan sebelum UU KPK baru resmi diberlakukan.

"Kami juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah kami temukan di Undang-Undang (KPK) yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya, atau penindakan lain, karena memang ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10/2019).

Berdasarkan hasil kajian KPK, ada beberapa catatan dalam UU KPK hasil revisi itu berpotensi membatasi kewenangan penindakan. Salah satunya yakni soal penyadapan yang biasa dilakukan KPK sebelum melakukan OTT.

"Penyadapan (dalam UU KPK baru) sudah dibatasi di tahapan penyelidikan dan penyidikan saja, tidak bisa lagi di tahap penuntutan, nanti begitu Dewan Pengawas ada maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas," kata Febri.

KPK juga menyoroti sejumlah pelemahan kewenangan lembaga antirasuah lainnya yang diprediksi dapat mempengaruhi penyidikan perkara korupsi.

Menurut Febri, ada poin dalam UU baru yang merubah pelarangan seseorang yang sedang dalam proses penyelidikan.

"Sejumlah kewenangan lain untuk meminimalisir para pelaku korupsi atau pihak terkait kabur ke luar negeri juga berubah, KPK tidak bisa lagi lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang di tahap Penyelidikan, dan aturan-aturan lain yang multi tafsir," terangnya.

UU KPK yang baru akan berlaku pada Kamis‎ 17 Oktober besok, meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatanganinya.

Berbagai kalangan dari akademisi, mahasiswa, siswa, organisasi sipil meminta Jokowi membatalkan UU KPK dengan menerbitkan Perppu, namun Jokowi belum bersikap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: