Bila menengok ke belakang, saat krisis moneter melanda Indonesia sekitar 1997, banyak perusahaan besar mengalami kesulitan secara finansial. Keadaan ini kemudian mengakibatkan perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan hingga terpaksa gulung tikar.
Kondisi di atas sebenarnya merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak. Akan tetapi krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia cukup parah sehingga tidak bisa dihindari.
Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain.
Padahal, keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius, dan biasanya tidak langsung menghapuskan utang ataupun membuka pintu baru.
Baca Juga: Alhamdulillah! Jalur Damai Ditempuh, AISA Lolos dari Jerat Pailit
Kasus kepailitan akan tercatat dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di suatu negara, sehingga hal ini bisa memengaruhi kemampuan dan kredibilitas seseorang saat hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan. Ditambah, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar.
Berawal dari hal tersebut, Warta Ekonomi Academy atau WE Academy kembali hadir dalam sebuah workshop bertajuk 'Penyelesaian Permasalahan Kepailitan dan PKPU, serta Implementasi'.
Workshop yang dihadiri peserta dari bidang jasa keuangan dan sektor pembiayaan ini berlangsung selama dua hari ke depan (17-18/10/2019) di Ambhara Hotel Jakarta.
"Sebuah perusahaan atau individu dapat dikatakan pailit atau dipailitkan apabila dia terbukti wanprestasi atau tidak menjalankan kewajibannya. Hal tersebut bisa dibuktikan oleh kreditur yang bersangkutan," jelas Ronny Gunawan, sang pemateri.
"Sebenarnya kepailitan ini dilakukan agar kreditur mendapat kepastian apakah debitur mau menjalankan fungsi dan tanggung jawab untuk melakukan pengembalian utangnya," lanjutnya.
Berbicara kepailitan, tentunya berkaitan pula dengan istilah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. PKPU dalam hal ini adalah kesempatan yang diberikan kepada debitur untuk melunasi utang-utangnya dengan jadwal yang disetujui bersama.
Jadi, dapat dikatakan PKPU merupakan cara untuk mencegah debitur agar tidak diajukan permohonan pailit oleh para kreditur dengan meminta jangka waktu tertentu bahwa dia masih sanggup untuk membayar utang dengan mengajukan penundaan ke pengadilan setempat.
Baca Juga: Habis Disentil Bursa, Perusahaan Galangan Kapal Buka Suara Soal Kasus Pailit
Praktisi yang berpengalaman di industri perbankan dan pasar modal ini mengajak para peserta untuk memahami aspek hukum kepailitan, khususnya yang berkaitan dengan legalitas kredit, pengikatan jaminan kredit, dan penyelesaian kredit, termasuk risiko hukum dari segi pidana maupun perdata.
Para peserta diberikan pula panduan bagaimana melakukan tahap-tahap proses kepailitan serta bagaimana menyusun program manajemen penyelesaian perkreditan yang baik dan yang memberikan keuntungan maksimal bagi perusahaan.
"Diharapkan para peserta mampu memahami serta melewati situasi yang dihadapi seperti kemungkinan permasalahan hukum, gugatan, ataupun segala macam bentuk dari proses kepailitan dan PKPU," tegas Ronny.
"Jadi, PKPU dan kepailitan bukan jalan utama, tetapi menjadikannya (sebagai) jalan terakhir penyelesaian permasalahan fasilitas kredit," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: