Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan Kemendag mendukung penyempurnaan tata cara dan kebijakan ekspor produk kopi dan turunannya dengan prosedur perizinan yang lebih sederhana. Ini salah satu cara untuk meningkatkan ekspor kopi dan turunannya.
Asal tahu saja, Indonesia merupakan negara produsen kopi keempat dunia setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia. Indonesia juga menempati urutan ke-13 sebagai eksportir biji kopi dan urutan ke-3 eksportir kopi instan di dunia.
"Kopi Indonesia berpotensi besar untuk ditingkatkan kualitas dan produksinya. Guna mendorong hal tersebut, diperlukan upaya penyempurnaan tata cara dan kebijakan ekspor dengan prosedur perizinan yang lebih sederhana," ujar Wisnu dalam Forum Koordinasi Peningkatan Ekspor Kopi dan Produk Turunannya.
Baca Juga: Pembeli Eropa Tolak Kopi Gayo Indonesia, Ada Apa?
Forum tersebut berlangsung di sela-sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-34 di Indonesia Exhibition Convention (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Jumat (18/10/2019) lalu.
Menurut Wisnu, penyederhanaan izin ekspor dapat memperkuat daya saing kopi Indonesia di pasar kopi dunia. Pada akhirnya, hal tersebut akan berdampak positif bagi peningkatan ekspor kopi dan berkontribusi pada neraca perdagangan nasional kesejahteraan petani kopi.
Saat ini, perizinan ekspor kopi telah diatur berdasarkan Permendag nomor 109 tahun 2018 tentang Kebijakan Ekspor Kopi. Untuk terdaftar sebagai eksportir terdaftar kopi (ETK), registrasi dapat dengan mudah dilakukan melalui Inatrade dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Wisnu menjelaskan, peluang kopi Indonesia di luar negeri juga semakin terbuka dengan dorongan faktor konsumsi dunia yang meningkat akibat perubahan gaya hidup. Konsumsi kopi dunia pada 2018 sebanyak 9,68 juta ton, dengan tren konsumsi yang meningkat rata-rata 2,1% per tahun selama lima tahun terakhir.
"Kemendag selalu berupaya memotivasi pelaku usaha meningkatkan ekspor. Forum ini digelar untuk menampung aspirasi para pemangku kepentingan di bidang kopi," lanjut Wisnu.
Forum Koordinasi Peningkatan Ekspor Kopi dan Produk Turunannya dibagi ke dalam dua sesi. Pada sesi diskusi pertama, acara ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu perwakilan dari Gabungan Eksportir Kopi Indonesia (GAEKI), Isdarmawan Asrikin; Sustainable Coffee Platform of Indonesia (SCOPI), Irvan Helmi; dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Yadi Jaya Ruchandi. Sesi diskusi ini dimoderatori oleh perwakilan Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia, Sobur.
Pada sesi kedua, narasumber yang hadir yaitu Sekretaris Ditjen Daglu Marthin dan Direktur Pengembangan Produk Ekspor Ari Satria, serta dimoderatori Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Merry Maryati.
Yadi yang mewakili LPEI menjelaskan, LPEI berperan dalam pembiayaan komoditas kopi. Hingga Oktober 2019, tercatat sebanyak empat nasabah eksportir kopi di wilayah Sumatera dan Jawa dengan pembiayaan sebesar Rp600 miliar. Selain itu, LPEI turut membina pelaku usaha kopi agar dapat menembus pasar ekspor.
Isdarmawan yang mewakili GAEKI memaparkan mengenai tata cara dan strategi melakukan ekspor. Ari juga mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) telah memiliki berbagai program pengembangan produk kopi yang dapat mendorong peningkatan ekspor, seperti lokakarya terkait produk kopi, temu bisnis, dan klinik produk ekspor kopi untuk peningkatan daya saing.
"Diharapkan, setiap langkah penyempurnaan tata cara dan kebijakan ekspor kopi dapat membantu dan mempermudah eksportir melakukan kegiatan eksportasinya, serta dapat mengekspor produk kopi yang bernilai tambah," pungkas Wisnu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: