Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Negeri Jaksel Tuntut Jefri Nichol 10 Bulan Rehabilitasi

Pengadilan Negeri Jaksel Tuntut Jefri Nichol 10 Bulan Rehabilitasi Kredit Foto: (Foto: Instagram @jefrinichol)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Jefri Nichol sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). Pada sidang yang digelar, Jaksa Penuntut Umum pada tuntutannya menyatakan Jefri bersalah atas penggunaan narkotika jenis ganja tanpa izin.

 

"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Jefri Hardy dalam sidang.

 

Akibat perbuatan tersebut, Jefri Nichol dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan ketentuan, aktor 20 tahun tinggal menjalani hukuman dikurangi masa tahanan.

 

Baca Juga: Hadiri Sidang Tuntutan, Ini yang Ditakuti Jefri Nichol

 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang dijalani terdakwa," tutur Jaksa Jefri.

 

Namun demikian, ada sedikit perbedaan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Jefri Nichol. Pidana sepuluh bulan penjara yang seharusnya dijalani Jefri diganti dengan hukuman rehabilitasi.

 

Diketahui sebelumnya, Jefri Nichol kini memang tengah menjalani program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta.

 

 

296953_medium.jpg

 

"Terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur, Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," pungkas Jaksa Jefri dalam tuntutannya.

 

Jefri Nichol terjerumus kasus narkoba usai ditangkap pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: