Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengimbau kepada para menteri di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Joko Widodo, untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan sebagai Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk pencegahan dari tindak pidana korupsi. "Dalam momentum ini, sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para Menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," katanya dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/10/2019).
Baca Juga: KPK Bereaksi soal Praperadilan Imam Nahrawi
Baca Juga: Pelaku Bisnis Optimistis Tim Ekonomi Kabinet Indonesia Maju Mampu Lakukan Terobosan
Lanjutnya, ia mengatakan bagi menteri yang sebelumnya telahh melaporkan LHKPN periodik 2019, maka tidak perlu lagi menyerahkan LHKPN untuk tahun ini.
"Pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019)," ujarnya.
Sambung dia, sedangkan bagi menteri yang baru menjabat atau sebelumnya bukan penyelenggara negara, maka wajib melaporkan LHKPN dalam kurun waktu tiga bulan.
"Dan bagi mantan Menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi Penyelenggara Negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil