Bukan Cuma Gugatan Perdata, Ashanty Juga Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan
Laporan pidana yang diajukan Martin Pratiwi terhadap Ashanty sudah diterima pihak kepolisian pada 30 Juli 2019. Udhin Wibowo mengatakan, besar kemungkinan Ashanty menjadi tersangka apabila bersikap tidak kooperatif.
“Untuk saat ini masih tahap lidik. Mungkin nanti segera akan dipanggil terlapor, nanti kalau terlapor enggak hadir, kita enggak tahu. Kemungkinan akan naik (jadi tersangka),” pungkasnya.
Baca Juga: Sederet Skandal Seks Millendaru, Ashanty Nahan Malu!
Diketahui sebelumnya, Martin Pratiwi kembali mengajukan gugatan dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty ke Pengadilan Negeri Purwokerto pada 11 Oktober 2019. Dalam berkas gugatan, Pratiwi menuntut Ashanty untuk mengganti kerugian sebesar Rp14,3 miliar.
Ashanty dan Martin Pratiwi memulai perseteruannya saat kerjasama bisnis kosmetik yang mereka kelola bersama. Martin Pratiwi menuding Ashanty melakukan wanprestasi dengan tidak menyerahkan keuntungan penjualan produk parfum sesuai ketentuan bagi hasil yang disepakati bersama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Abdul Halim Trian Fikri
Tag Terkait: