Penyelesaian UU PDP rupanya masih harus menempuh perjalanan panjang untuk selesai. Alasannya, ada sejumlah pasal yang diminta oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk direvisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu. Ada sebanyak tujuh pasal yang diminta kementerian dan lembaga tersebut untuk direvisi.
Baca Juga: Mau Tuntaskan UU PDP, Johnny Bawa Rancangannya ke Prolegnas
Pasal tersebut adalah:
Pasal 7 mengenai hak memperbarui dan memperbaiki data pribadi.
Pasal 20 mengenai perjanjian terkait permintaan data pribadi.
Pasal 1 angka 7 mengenai definisi korporasi.
Pasal 10 mengenai hak untuk mengajukan keberatan.
Pasal 17 ayat 2 huruf a mengenai prinsip PDP.
Pasal 22 ayat 2 mengenai pengecualian pemasangan alat pengolahan data visual.
Pasal 44 mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi
"Kemendagri dan Kejagung juga meminta dipertimbangkan agar RUU PDP ini mengatur ketentuan mengenai alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik," ungkap Ferdinandus di Gedung Kemekominfo, Senin (28/10/2019).
Baca Juga: Menkominfo Baru dari Politisi Jadi Kunci Sukseskan UU PDP
Sebelumnya, di hari yang sama, Menkominfo Johnny akan membawa draf RUU PDP tersebut ke Program Legislasi Nasional. Ia juga akan berbicara dengan parlemen untuk proses mempercepat pengesahan RUU PDP.
"Kita akan bicara dengan parlemen bagaimana speed up, bagaimana untuk mempercepat. Saya percaya dengan sahabat yang hebat-hebat di parlemen ini. Dengan komunikasi yang sudah terbangun selama ini, bisa mempercepat itu," ujar Johnny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti