Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iuran BPJS Kesehatan Rp42 Ribu Bisa Cuci Darah Seumur Hidup

Iuran BPJS Kesehatan Rp42 Ribu Bisa Cuci Darah Seumur Hidup Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019). Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan acuan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas tiga akan naik menjadi Rp42.000 per bulan per orang, sementara kelas dua dan kelas satu masing-masing diusulkan naik menjadi Rp75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang. | Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menilai besaran kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Perpres 75/2019 masih cukup terjangkau dan tidaklah besar dibandingkan dengan manfaat yang akan didapat dari jaminan kesehatan sosial tersebut.

Baca Juga: Untuk Warga Miskin, Iuran BPJS Masih Disubsidi

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dengan besaran iuran paling kecil Rp42 ribu, yaitu besaran premi untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, peserta JKN sudah mendapatkan layanan kesehatan seperti cuci darah seumur hidup, kemoterapi untuk kanker, dan berbagai operasi lainnya.

Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak kenaikan atau membayar dengan besaran tarif yang sama seperti sebelumnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: