Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menag Fachrul: Orang Pakai Cadar, Bukan Berarti Takwanya Tinggi

Menag Fachrul: Orang Pakai Cadar, Bukan Berarti Takwanya Tinggi Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak ada dasar hukum yang kuat dalam kitab suci Alquran dan Hadis terkait aturan penggunaan cadar.

"Cadar itu, tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadits dalam pandangan kami," ujarnya di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Baca Juga: Waduh! Fachrul Razi Ogah Disebut Menteri Agama Islam, Terus?

Baca Juga: Menag Bilang: Ada Pejabat yang Sama Sekali Gak Hormat Lagu Indonesia Raya

Lanjutnya, ia pum mempersilakan jika ada wanita yang menggunakan cadar. Namun, ia pun melarang penggunaan cadar di instansi pemerintahan.

Menurutnya, penggunaan cadar bukan merupakan tolak ukur ketakwaan seseorang.

"Tapi, kalau orang mau pakai silakan dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau (orang) sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, silakan saja," kata dia.

Terkait larangan penggunaan cadar di lingkungan pemerintahan, ia pun mencontohkan akan ada aturan mengenai pelepasan atribut seperti helm saat memasuki instansi pemerintahan. Aturan itu juga akan diterapkan dengan klaim menciptakan keamanan.

"Tapi saya dengar akan ada keluar aturan tentang yang instansi pemerintah, termasuk instansi pemerintah tidak boleh pakai helm, (harus) buka harus kelihatan jelas (saat masuk instansi pemerintah). Saya kira betul lah untuk keamanan. Kalau ada orang bertamu ke saya, enggak tunjukkin muka, enggak mau saya. Keluar anda," cetusnya.

Lanjutnya, ketika ditanya apakah rencana aturan larangan penggunaan cadar di instansi penggunaan sudah melalui kajian, ia mengatakan Kementerian Agama sepakat penggunaan cadar merupakan bukan ukuran dari ketakwaan seseorang

"Semua samain sikap, tidak ada aturan aturan (menggunakan cadar) dan bukan ukuran ketaqwaan," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: