Jika dicermati, Nurdin Halid sudah menjabat Ketua Umum Dekopin sejak 1999. Hanya satu periode dia tidak menjalankan kepemimpinannya di Dekopin lantaran tersandung kasus hukum. Tapi melalui PTUN Kepengurusan Nurdin Halid dianggap sah, sehingga jika keabsahan hukum yang menjadi patokan, maka Nurdin Halid sudah bercokol di Dekopin selama empat periode.
"Tentu saja kami dari bagian pemuda koperasi sangat menentang tradisi mempertahankan kekuasaan yang jauh dari nilai-nilai demokrasi yang menjamin rotasi kepemimpinan yang sehat," tegas Afandi.
Kobadha DKI Jakarta menyambut baik peran pemerintah untuk memfasilitasi perubahan di Dekopin. Diterimaanya salah satu calon kuat Ketua Umum Dekopin, Fadel Muhammad, oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, memberi sinyal perubahan positif dari peran pemerintah mendorong perubahan.
Baca Juga: Tanpa Ngutang, Koperasi Astra Bangun Gedung Baru Senilai Rp80 M
"Apalagi posisi Dekopin saat ini semakin terpuruk. Untuk pertama kalinya dalam hari Koperasi 2019 ini, di Purwokerto 12 Juli lalu, Presiden atau Wakil Presiden tidak hadir pada acara puncak," ujar Afandi.
Pemerintah melalui peranan dan wewenang yang dimilikinya dapat mendorong perubahan secara mendasar di Dekopin. "Kalau perlu pemerintah tidak usah menghadiri dan jangan mengesahkan Munas di Makassar sampai menunggu kepastian perubahan di Dekopin serta menjamin terhindarnya rekayasa kekuasaan untuk memuluskan langkah Nurdin menguasai kembali Dekopin," ujar Afandi.
Pemerintah juga mempunyai wewenang untuk menghentikan anggaran Dekopin yang berasal dari APBN, bila Dekopin tidak taat pada prinsip-prinsip demokrasi yang selama ini dianut oleh koperasi.
"Kita semua gerakan koperasi harus melawan penguasaan yang sudah tidak sehat lagi bagi organisasi tunggal gerakan koperasi," tutup Afandi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: