Chris Santo Sinaga, kuasa hukum dari PT Batuah Bauntung Karawang dan PT Perusahaan Industri Ceres, mengatakan bahwa ada beberapa kendala dalam pembebasan lahan proyek infrastruktur, seperti halnya pembebasan lahan di kawasan industri Karawang dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurut dia, eksekusi lahan yang dilakukan pada Kamis (31/10) dinilai menghilangkan rasa keadilan. Bahkan, dapat menciderai proses pengadaan tanah untuk kegiatan proyek strategis nasional dan merugikan citra pemerintah di mata masyarakat dan investor.
Ia mengatakan, permasalahan muncul pada saat proses pembebasan lahan di beberapa pengembang kawasan industri dan tenant kawasaan industri Karawang. Sambungnya, dalam proses ini ganti rugi l dilakukan secara terburu-buru, tanpa disertai data lengkap dan tidak melakukan verifikasi yang memadai.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Lahan Sawit Perlu Prioritas
"Bahwa salah satu perusahan yang terkena dampak pembangunan kereta cepat telah mengajukan gugatan PMH di PN Karawang dan telah diputus di tingkat pertama yang menyatakan prosedur penghitungan yang dilakukan KJPP MBRU tidak benar dan merupakan perbuatan melawan hukum," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/11/2019).
Sambungnya, kaveling industri yang dibeli oleh perusahaan pada tahun 2014 sebelum adanya proyek kereta cepat sebesar Rp1.744.009/m2, tetapi oleh KJPP MBPRU dinilai sebesar Rp960.000/m2. Ia juga menilai bahwa pemberian ganti rugi KJPP MBPRU tidak menghitung tanah yang terdampak dan tersisa yang tidak dapat lagi difungsikan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam standar penilaian Indonesia 306 tentang penilaian terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berjanji selama pembangunan infrastruktur pemerintahannya tidak ada yang namannya ganti rugi, melainkan ganti untung. Terkait itu, ia mengaku pihaknya telah menyurati dan bernegosiasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Kemaritiman yang telah menyarankan supaya kejadian itu tidak terulang kembali dan meminta kepada pihak Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MAPPI) melakukan pengawasan terhadap anggota KJPP agar tidak terulang lagi penghitungan.
Lanjutnya, keberadaan kawasan industri sebagai proyek nasional sangat strategis dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan rasa kepercayaan investor guna meningkatkan daya saing investasi sesuai UU No.3 tahun 2014 tentang perindustrian. "Presiden Jokowi juga pernah menyampaikan agar dapat menarik sebanyak-banyaknya investor asing untuk berinvestasi di Indonesia," ungkapnya.
Terjadinya eksekusi ini, ungkap Chris, dapat berdampak kepada investor yang takut melakukan investasi di Indonesia melihat PT CERES sebagai perusahaan PMA. Bahkan, menurutnya, jika terhentinya investasi yang diakibatkan terkena imbasnya dari proyek kereta cepat Jakarta Bandung ini akan mengganggu pertumbuhan ekonomi.
"Tentunya kejadian ini sangat berbahaya bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi karena menurunkan kepercayaan investor dan mencoreng kredibilitas Pemerintah," ucapnya.
Sebagai informasi, anggota konsorsium PT Trans Heksa Karawang yang terkena dampak pengerjaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung adalah PT Batuah Bauntung Karawang Primaland, PT Karawang Cipta Persada, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Perusahaan Industry Ceres, PT Pertiwi Lestari, dan PT Buana Makmur Indah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Puri Mei Setyaningrum