Hal senada pun diungkapkan Nyoman Adi Fery salah seorang tokoh masyarakat. Diungkapkannya, dirinya merasa tersinggung dengan pernyataan Vijaya yang menuduh M.Iriawan berkolaborasi dengan kartel dalam pemilihan ketua PSSI.
"Dengan adanya tayangan di Mata Najwa, kita merasa tersinggung karena seolah-olah Pak Iwan Bule itu menghalalkan segala cara. Ini seolah olah ingin melemahkan ingin membunuh karakter dan disinikan ada konsekuensi hukumnya," tegasnya.
Dia menilai hal tersebut hanya fitnah, terlebih tanpa didukung oleh bukti.
"Disini kan dia hanya mengatakan sepihak dan itu masuk dalam unsur pencemaran nama baik fitnah di media masa, itu bisa melanggar undang undang IT, artinya mendistribusikan sesuatu yang diduga kemungkinan belum terjadi atau tanpa dasar," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menduga salah satu kandidat PSSI ingin merusak kredibilitas Iriawan.
"Kalau pak Iwan merasa dirugikan saya rasa tidak ada salahnya melakukan upaya hukum, karena ini sudah injuri time, treck record seorang calon itu harus betul-betul memiliki kepercayaan kepada masyarakat untuk meraih kursi ketua umum, treck record yang dijaga selama ini kok tiba-tiba ada yang menuduh atau menduga adanya cara-cara yang menghalalkan berbagai cara untuk merusak kredibilias seorang Iwan Bule," paparnya.
Senada dengan Guru Besar Ilmu Hukum IPDN, Prof. Dr.Juanda,SH.MH menambahkan jika pernyataan yang tidak didukung oleh bukti yang dapat dipertanggung jawabkan maka dapat berisiko dan berakibat hukum.
"Kalau suatu pernyataan atas dugaan atau asumsi2 belaka dan tanpa didukung alat bukti yg akurat dan tidak bisa dipertanggung jawabkan itu sangat disayangkan, apalagi sudah tersebar ke publik sehingga yang bersangkutan dianggap merugikannya , dalam hal ini Pak Iriawan merasa dirugikan maka dapat menempuh jalur hukum . Jadi itu salah satu resiko yang terkait dengan pernyataan pak Vijaya, jika tidak benar benar memiliki bukti yang kuat secara hukum," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil