Permendag 118/2018 Tak Efektif, Galangan Kapal Bisa Ambil Manfaat dari Permendag 76/2019
Di dunia pelayaran, menurut Bambang, kelayakan kapal dilihat dari usia teknisnya atau pemenuhan terhadap standar keselamatan minimum konstruksi, peralatan, dan operasi kapal sebagaimana diatur dalam SOLAS (Safety Of Life At Sea). Berdasarkan data www.equasis.org dan Llyod Register, saat ini masih banyak kapal usia di atas 30 tahun di negara-negara maju yang beroperasi.
Bukan hanya kapal niaga, melainkan juga kapal penumpang seperti kapal pesiar. Sebagai contoh, MV Forest (1966) Siprus, MV Queenie (1960) Italia, roro kargo Queen of Sydney (1960), Twinkling Star (1964) Hong Kong, ferry Goshoura (1972) Jepang, dan War Artist (1918) milik AL AS.
Baca Juga: Hapus Ketentuan Label Halal Produk Impor, Permendag Bertentangan dengan UU
Jadi menurut Bambang, impor kapal bekas bisa ditoleransi karena Indonesia sebagai negara maritim membutuhkan kapal dalam jumlah besar untuk mendukung kegiatan ekonomi. Kapal bekas juga masih dibutuhkan karena biaya membangun kapal baru sangat mahal.
"Pelayaran nasional belum mampu beli kapal baru di dalam negeri karena tarif jasa angkutan kapal kita rendah. Pelayaran harus menyesuaikan dengan daya beli masyarakat yang sangat rendah, ditambah kondisi ekonomi sedang merosot," ungkapnya.
Kebijakan impor kapal usia 30 tahun, lanjut Bambang, justru bisa memberikan manfaat bagi industri galangan kapal di dalam negeri, seperti untuk reparasi, modifikasi, overhaul, docking, dan sebagainya karena semua kapal wajib docking rutin dan harus di galangan kapal dalam negeri.
"Semua kapal bekas harus ikut standar ketat di pelayaran sesuai SOLAS dan masuk klas. Biayanya cukup besar dan bisa memberikan dampak ekonomi bagi galangan lokal," paparnya.
Selanjutnya, apabila perekonomian nasional dan daya beli masyarakat sudah kuat, impor kapal baru ataupun bekas bisa dibatasi sehingga industri galangan kapal dalam negeri menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Untuk mempercepat tujuan itu, pemerintah harus segera merealisasikan insentif untuk industri galangan kapal.
"Adapun untuk mencegah membanjirnya kapal bekas impor, pemerintah bisa membatasi dengan menjaga keseimbangan antara supply dan demand karena kapal masuk ke dalam negeri harus mendapat izin Kementerian Perhubungan," pungkas Bambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum