Pemerintah menurunkan suku bunga KUR dari 7 persen menjadi 6 persen, yang akan efektif mulai 1 Januari 2020. Kebijakan ini diharapkan mempercepat pertumbuhan UMKM sejalan dengan akan diterbitkannya RUU Cipta Lapangan Kerja.
Penurunan bunga KUR juga diikuti dengan kenaikan plafon KUR dari Rp140 triliun pada 2019 menjadi Rp190 triliun pada 2020. Plafon KUR akan ditingkatkan bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024. Peningkatan plafon KUR mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur.
Adapun plafon KUR perdagangan yang semula Rp100 juta naik menjadi Rp200 juta, sedangkan KUR mikro sektor produksi tidak dibatasi.
Baca Juga: BCA Bidik Penjualan Kartu Kredit Melejit 25% Tahun Depan
"Kebijakan KUR ini diharapkan akan memberikan dampak pertumbuhan UMKM karena di tengah ekonomi global yang sedang lesu sekarang, titik berat pertumbuhan memang akan didorong di sektor UMKM," kata Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki usai Rakor Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (12/11/2019).
Dikemukakan Teten, model pembiayaan KUR untuk usaha mikro akan memudahkan kerja Kementerian Koperasi dan UKM untuk melembagakan usaha mikro yang jumlahnya mencapai 60 juta unit.
Teten juga mengharapkan para pelaku UMKM membentuk badan hukum yang berbentuk koperasi untuk memudahkan melakukan pembinaan dan pemberdayaan untuk akselerasi penyaluran KUR.
Pemerintah akan terus menggenjot penyaluran KUR bagi sektor produksi seperti perikanan, perkebunan, peternakan, serta mengembangkan sektor pariwisata.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti