Kredit Foto: Setkab
Lanjutnya, ia pun mengaku paham pembuatan peraturan daerah memiliki mekanisme yang panjang. Namun tak sedikit oknum justru memanfaatkan regulasi tersebut untuk menguntungkan diri sendiri.
“Ada Kunker (kunjungan kerja), studi banding, saya ngerti. Saya ngerti tapi stop dan di Kunker, studi banding ada apanya saya ngerti. Saya orang lapangan saya ngerti," paparnya.
Sambungnya, "Stop Perda-Perda yang meruwetkan masyarakat. Kita sebentar lagi mengajukan omnibus law, kira-kira 70-74 UU yang akan direvisi untuk jadi Undang-Undang,” tutupnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: