Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menyebutkan pengendara mobil yang menabrak sejumlah pengguna skuter listrik dapat dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
Baca Juga: Insiden GrabWheels Tewaskan 2 Orang, Menhub Salahkan Pemprov DKI?
"Ada sejumlah pasal dalam undang-undang yang bisa menjerat pelaku yang menabrak konsumen Grabwheels hingga tewas," katanya di Jakarta, Kamis.
Pasal yang dimaksud di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 359 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP yang menyebabkan seseorang terluka.
"Pasal 359 KUHP menyatakan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun," kata Tigor.
Pengamat dari Forum Warga Jakarta (Fakta) itu menyebutkan bahwa kecelakaan skuter elektrik yang melukai Bagus (18) juga berkaitan dengan Pasal 360 ayat 1 dan 2 dengan akibat yang berbeda.
"Ayat satu mengenai akibat luka berat, sedangkan ayat dua akibatnya adalah luka sedemikian rupa," ujarnya.
Pasal 360 KUHP, kata Tigor, mengatur hukuman bagi orang yang lalai sehingga menyebabkan orang lain luka berat.
Pelakunya akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Tigor menambahkan ayat dua pada Pasal 360 KUHP menyatakan pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan.
"Pihak operator skuternya si Grabwheels juga bisa dikenai pasal ini. Operator skuter bisa dianggap lalai dalam menyewakan tanpa memberi helm, lampu skuter dan mengoperasikan di jalan raya," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: