Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Penolakan terhadap wacana pemidanaan pelaku maupun pengkampanye LGBTQ yang didorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus bermunculan. Kali ini, sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil secara terbuka menolak desakan tersebut dan menilai langkah itu berpotensi mengancam hak asasi manusia.
Melalui pernyataan yang dimuat di laman resmi MUI, dikutip Minggu (21/6), jaringan tersebut menegaskan bahwa regulasi yang mengarah pada pemidanaan LGBTQ berisiko mengkriminalisasi seseorang berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, sekaligus membungkam suara yang memperjuangkan HAM.
Jaringan Masyarakat Sipil menyoroti tidak adanya batasan yang jelas terkait istilah “kampanye LGBTQ”. Mereka menilai seseorang kerap dituduh mengampanyekan LGBTQ hanya karena berasal dari komunitas tersebut atau menyuarakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap warga negara.
Menurut mereka, tuduhan semacam itu sering berakar pada bias dan anggapan keliru yang menyamakan LGBTQ dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya.
Mereka juga mengingatkan bahwa penghukuman terhadap seseorang semata karena identitasnya merupakan bentuk ujaran kebencian. Narasi yang mendorong kriminalisasi individu LGBTQ dinilai berpotensi memicu diskriminasi hingga kekerasan di masyarakat.
Baca Juga: MUI Desak Pemerintah dan DPR Sahkan Undang-Undang Larangan LGBT
Jaringan tersebut mencontohkan eskalasi tindakan pengusiran, pembubaran acara, hingga persekusi terhadap individu LGBTQ yang pernah terjadi pada 2016 ketika ujaran kebencian terhadap kelompok tersebut marak beredar.
Selain itu, mereka menilai isu kriminalisasi LGBTQ justru mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang lebih mendesak.
Di saat wacana tersebut mengemuka, Indonesia disebut sedang menghadapi berbagai isu penting seperti kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), potensi inflasi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), hingga pelemahan nilai tukar rupiah.
Karena itu, mereka meminta DPR dan pemerintah lebih fokus pada tugas-tugas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti penguatan jaminan sosial, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesiapsiagaan bencana, hingga pengawasan program publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri