Mandatori B20 yang telah diresmikan oleh Pemerintah Indonesia sejak September 2018 lalu yang mencakup sektor transportasi publik (public service obligation/PSO) dan non-publik menunjukkan peningkatan produksi dan konsumsi biodiesel yang nyata dalam delapan bulan ini.
Data Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) mencatat terjadi kenaikan produksi biodiesel pada periode Januari–Agustus 2019 sebesar 11,7% atau mencapai 6,89 juta kiloliter dibandingkan tahun lalu yang hanya 6,17 juta kiloliter.
Sementara konsumsi domestik meningkat hingga 32,9% dari 3,75 juta kiloliter pada tahun lalu menjadi 4,98 juta kiloliter di akhir Agustus 2019.
Baca Juga: Implementasi B30 Semakin Dekat, Ini Kuota Biodieselnya!
Meskipun konsumsi domestik dan produksi meningkat, momentum ekspor biodiesel Indonesia melambat tajam hingga 38,7% dari 1,78 juta kiloliter menjadi 1,09 juta kiloliter dibandingkan tahun lalu.
Rekomendasi dari Komisi Uni Eropa terhadap eksportir biodiesel Indonesia, seperti PT Musim Mas, PT Wilmar, PT Ciliandra Perkasa, dan PT Permata Grup terkait bea anti-dumping dan keputusan UE untuk mengeluarkan minyak sawit dari energi terbarukan mengakibatkan potensi ekspor tersebut menurun.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kuota alokasi penggunaan biodiesel pada 2019 sebesar 6,6 juta kiloliter untuk PSO dan non-PSO. PSO adalah layanan transportasi oleh perusahaan milik negara untuk melayani kebutuhan publik, sedangkan non-PSO mencakup kendaraan pribadi, pertambangan, dan kereta api.
Indonesia telah meningkatkan laju campuran biodiesel selama bertahun-tahun dari 0,7% pada 2010 menjadi 20% pada 2019 dan akan meningkat menjadi B30 di 2020 mendatang. Mandatori B30 ini kemungkinan besar akan menyerap 8–9 juta ton CPO pada tahun mendatang jika mandat diterapkan sepenuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti