Dengan dibentuknya Unit Investasi Syariah, lanjut Iqbal, Taspen akan lebih leluasa untuk bisa memperbesar dana kelolaan di instrumen syariah. Saat ini sudah terdapat beberapa pemerintah daerah yang mengutarakan kebutuhannya untuk dilayani secara syariah salah satunya adalah Qanun Aceh.
Iqbal berharap bahwa ke depannya pemerintah dapat memberikan dukungan kepada pelaku industri keuangan syariah berupa insentif yang akan mendorong para investor untuk berinvestasi pada industri keuangan syariah. Selain itu, diharapkan adanya proses harmonisasi regulasi industri keuangan syariah dengan melibatkan berbagai stakeholders industri keuangan syariah itu sendiri.
"Kami ingin ikut dalam pengembangan ekonomi syariah yang sekarang ini tumbuh kembang dengan baik sehingga menjadi alternatif investasi yang tentunya akan memberi pengayaan terhadap pengelolan dana pensiun," ujar Iqbal.
Untuk mempersiapkan unit investasi syariah itu, perseroan tengah menyusun metode khusus untuk transaksi di Unit Investasi Syariah Taspen sesuai wilayah. Misalnya, Aceh yang mesti mendapatkan pelayanan khusus sesuai peraturan pemerintah daerah. Untuk sumber daya manusia (SDM) yang nantinya akan mengelola unit tersebut, Taspen bakal menyiapkannya secara bertahap.
"Analis-analis pada unit investasi syariah untuk sementara diambil dari analis pasar modal konvensional yang telah bekerja di Taspen," tutup Iqbal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: