Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi alat kesehatan di dua rumah sakit, Tubagus Chaeri Wardana, merasa ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dibacakan, Kamis (31/10).
Menurut salah satu kuasa hukum Wawan, TB Sukatma, mengatakan pihaknya akan menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam dakwaan KPK. Termasuk, penyitaan sejumlah aset yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara.
Bahkan, dalam persidangan, kubu adik Ratu Atut tersebut mengajukan eksespsi atau nota keberatan.
"Ini, yang lebih parah lagi KPK membesar-besarkan bahwa pencucian uang yang dilakukan klien kami mencapai Rp 500 miliar. Faktanya, KPK tidak mempertimbangkan utang-utang klien kami terkait kredit dari aset-aset yang disita," katanya.
Baca Juga: Pura-pura Nelpon saat Diwawancara Usai Pelantikan, Mulan Jameela Dituduh Tak Punya Program
Baca Juga: Ditanya Kasus Sumber Waras yang Seret Nama Ahok, KPK Bungkam!
Sambungnya, "Aset-aset yang disita KPK bukan sepenuhnya milik klien kami. Karena ini menyangkut pihak ketiga atau kreditur. Klien kami dibebani dengan cicilan-cicilan yang asetnya disita KPK," tambah Sukatma.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: