Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggenjot pendapatan dari sektor pajak untuk menghindari pembengkakan defisit lebih besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
Baca Juga: Kebijakan 4 Hari Kerja Dongkrak Produktivitas di Microsoft Jepang, Indonesia Mau Coba?
Meski berdasar data yang dihimpun per 11 November 2019 realisasi pendapatan dari pajak sebesar Rp33,5 triliun dari target Rp44,5 triliun, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya tetap yakin bisa mengejar target itu.
"Pendapatan pajak kami trennya lagi naik terus, lagi kami kejar terus. Ini kan masih ada waktu 1,5 bulan lagi. Historinya dibanding (berdasarkan) beberapa tahun, Desember itu selalu bagus pendapatannya," kata Saefullah di Jakarta, Jumat.
Saefullah mengatakan bahwa APBD DKI Jakarta tahun 2019 diprediksi mengalami defisit karena ada kekurangan pendapatan dari sisa dana bagi hasil pemerintah pusat sebesar Rp6,39 triliun yang belum disetorkan ke kas Pemprov DKI Jakarta.
Dana bagi hasil itu salah satunya diberikan berdasarkan pajak yang diterima pemerintah pusat dari objek pajak di daerah. Karena itu, pemerintah pusat memberikan dana bagi hasil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada pemerintah daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: