Ia pun menjelaskan pernyataannya bahwa mantan narapidana dilarang menjadi pejabat publik, yang pernah ia lontarkan dua tahun lalu.
"Pejabat publik itu pejabat negara. Ada dua: satu, yang berdasar pemilihan, dan kedua, berdasar penunjukan dalam jabatan publik," ucapnya.
Sambungnya, seorang mantan narapidana boleh menjadi pejabat publik dalam suatu pemilihan. Namun, mantan narapidana tidak boleh ditunjuk sebagai pejabat publik. Adapun jabatan Ahok di BUMN nanti bukanlah termasuk jabatan publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil