Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klaim Ada Utang, BCK Minta HIL Buktikan

Klaim Ada Utang, BCK Minta HIL Buktikan Petugas mengontrol sumur LMS 1-1 Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Geothermal Jaboi, Sabang, Aceh, Minggu (15/10). PLTP Geothermal Jaboi diperkirakan menghasilkan energi 80 MW yang ditergetkan dapat berfungsi pada 2018 guna memenuhi kebutuhan listrik di ujung barat pulau Sumatera. | Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bangun Cipta Kontraktork (BCK) menegaskan bahwa pihaknya menolak klaim utang yang diajukan oleh H Infrastructure Limited Representative Office (HIL RO) di proyek Panas Bumi Karaha, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan BCK saat sidang dengan agenda duplik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang digelar Selasa (19 /11/).

Penolakan itu lantaran BCK tidak memiliki hubungan bisnis atau Joint Operation Agreement (JOA) dengan H Infrastructure Limited Representative Office (HIL RO). Sehingga klaim utang yang diajukan oleh H Infrastructure Limited Representative Office tersebut dianggap mengada-ada.

Adapun pihak yang membuat dan terikat pada JOA dengan BCK adalah Hawkins Infrastructure Limited melalui kantor perwakilannya di Indonesia yaitu Hawkins Infrastructure Limited Representative Office (HIL RO). “Meskipun keduanya memiliki singkatan yang sama, tapi itu merupakan entitas perusahaan yang berbeda,” kata kuasa hukum BCK, Hendry Muliana Hendrawan, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga: HIL Harap Pengadilan Kabulkan Gugatan Pailit BCK

Baca Juga: BCK Tegaskan Risiko Biaya Penundaan Proyek Jadi Tanggung Jawab HIL

Menurutnya, Hawkins Infrastructure Limited memang diakuisisi oleh Downer EDI Limited, perusahaan infrastruktur yang berkantor pusat di Australia, tetapi beberapa proyek termasuk proyek di Indonesia tidak ikut diambil alih dan tetap menjadi milik keluarga McConnell. Karena badan hukum Hawkins Infrastructure Limited sudah dimiliki oleh Downer, maka keluarga McConnell kemudian mendirikan badan hukum baru bernama H Infrastructure Limited.

Sementara Hawkins Infrastructure Limited selaku pihak yang melakukan JOA dengan BCK saat ini masih ada. Oleh karena itu, jelas bahwa Hawkins Infrastructure Limited dengan H Infrastructure Limited adalah badan hukum yang berbeda. 

“Jika memang proyek onshore di Karaha Jawa Barat termasuk salah satu yang dijual, seharusnya BCK diberitahukan. Itu sesuai Pasal 13 JOA yang tegas menyatakan bahwa penggantian pihak dalam JOA harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCK,” tambah Hendry. 

Selain itu, H Infrastructure juga harus membuktikan bahwa tidak sedang berada dalam keadaan likuidasi. Sebab berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam website di New Zealand, Orange Group milik keluarga McConnell beserta dengan seluruh anak perusahaannya termasuk H Infrastructure (NZ) Limited saat ini tengah berada dalam status likuidasi. 

“Jika mereka tidak mampu membuktikan bahwa dirinya berbeda dengan H Infrastructure (NZ) Limited, maka jelas bahwa semua permohonan kepailitan ini adalah tidak sah jika tidak mendapatkan kuasa dari likudator,” ujarnya.

Adapun terkait dalil H Infrastructure Limited Representative Office mengaku telah menalangi kewajiban BCK dengan menyetorkan uang sejumlah USD 2,59 juta, juga dibantah BCK. Jika H Infrastructure mengklaim biaya tersebut dikeluarkan untuk onshore project, maka hal itu melanggar prosedur JOA Pasal 9, dimana seluruh biaya-biaya sehubungan dengan joint operation harus dikeluarkan secara langsung oleh Joint Operation. Dan apabila salah satu pihak mengeluarkan pengeluaran atau biaya atas nama Joint Operation, maka persetujuan harus diperoleh dari Komite Manajemen. 

Padahal, Komite Manajemen sendiri belum dibentuk, dan BCK juga tidak pernah memberikan persetujuan apapun atas biaya yang diklaim sebagai biaya talangan itu. “Sebagai mitra, kami tidak diberitahu akan adanya biaya pengeluaran itu dan tiba-tiba mereka menagih, itu kan ngaco,” kata Hendry. 

Itu sebabnya, lanjut Hendry, HIL RO mereka tidak pernah memberikan laporan penggunaan uang kepada BCK dan tidak berani melakukan audit keuangan yang diminta oleh BCK. Akibat kerja sama operasi ini, justru BCK dirugikan dalam pelaksanaan proyek tersebut lantaran adanya keterlambatan dan perubahan desain kontruksi yang dibuat oleh HIL. 

Dalam replik yang diajukan oleh H Infrastructure Limited Representative Office pekan lalu (12/11/2019) menyatakan bahwa tanggung jawab para pihak harus dilakukan verifikasi bersama. Hal tersebut membuktikan bahwa proses verifikasi untuk membuktikan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak belum ditentukan.

Oleh karena itu, terkait saling klaim utang ini, menurut Hendry, sebaiknya dilakukan melalui forum arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC), bukan di PN Jakarta Pusat. Hal itu juga sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak dalam JOA. “Selama belum ada putusan arbitrase SIAC yang menentukan pihak mana yang telah melakukan wanprestasi, maka jelas bahwa belum dapat dipastikan siapa yang memiliki utang kepada siapa,” katanya. 

Selain utang yang belum dapat dibuktikan secara sederhana, perkara ini juga tidak memenuhi syarat UU Kepailitan. Sebab kreditur lain yang diajukan oleh Pemohon bukanlah kreditur dari BCK, melainkan kreditur dari HIL RO dan HIL yang berasal dari biaya hotel dari para tenaga kerja asing yang didatangkan ketika mengerjakan pekerjaan offshore yang bukan menjadi tanggung jawab BCK.

Sementara itu, Hakim Ketua PN Jakarta Pusat, Abdul Kohar mengatakan menerima duplik yang diajukan oleh BCK. Pihaknya akan kembali mengagendakan sidang pada 26 November 2019 dengan agenda pembuktian tertulis dari Pemohon. “Dengan ini sidang dilanjutkan pekan depan,” ujarnya sambil mengetukkan palu tiga kali. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: