Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan bahwa wacana penambahan masa jabatan presiden bukan berasal dari MPR. Dari media daring yang ia baca, wacana tersebut pernah disampaikan oleh eks ketua umum PKPI AM Hendropriyono.
"Kalau nggak salah 13 November itu Pak Hendropriyono misalnya itu menyampaikan bahwa masa jabatan presiden yang akan datang sebaiknya delapan tahun, saya nggak tahu persis apakah beliau itu mengatakan delapan tahun untuk satu masa jabatan presiden, atau kemudian yang lima tahun diubah menjadi delapan tahun, setelah itu di pilih kembali," kata Arsul dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Baca Juga: Jangan, Jangan Perpanjang Masa Jabatan Presiden! Bahaya di Depan Mata!
Kemudian, wacana yang sama juga disampaikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengusulkam agar masa jabatan presiden tujuh tahun dan hanya satu periode. Tidak hanya itu, wacana penambahan masa jabatan dari dua periode menjadi tiga periode menurutnya juga pernah disampaikan politikus Partai Nasdem di DPR.
"Saya kira itu sebagai orang per orangan, bukan sebagai fraksi, mungkin ada ya.
Memang kan boleh saja anggota DPR anggota MPR sebagai orang perorangan sebagaimana warga masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, MPR menanggapi usulan-usulan tersebut sebagai sebuah sesuatu hal yang positif. Perbincangan mengenai konstitusi kembali bergeliat setelah 20 tahun amendemen.
Baca Juga: Soal Isu Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode, Begini Komentar Wakil Ketua MPR
"Ya, nggak salah, itu lah wujud dari the living constitution. Supaya bukan MK saja yang menjadi the guardian of constitution," ujarnya.
Arsul menuturkan sampai saat ini MPR masih menjaring aspirasi masyarakat. Paling tidak, imbuhnya, dua tahun pertama MPR akan membuka ruang konsultasi publik melalui berbagai forum.
"Sampai sekarang tidak ada. Kami tidak membicarakan soal itu (penambahan masa jabatan presiden).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri