Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPI Bakal Pantau Netflix? Begini Usulannya

KPI Bakal Pantau Netflix? Begini Usulannya Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Bogor -

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berniat untuk turut serta mengawasi konten yang ada di media baru seperti multi-platform media Netflix atau YouTube.

Dalam 10 poin usulan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk rancangan undang-undang penyiaran, salah satunya menyebut yakni adanya penguatan KPI dengan memberikan otoritas untuk mengawasi konten yang ada di multi-platform media. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), KPI sendiri hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi konten pada media yang sifatnya konvensional seperti radio dan televisi.

Baca Juga: Siap-Siap, Ya! Bukan Hanya Sanksi, Kominfo Usulkan KPI Bisa Kenakan Denda

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, menyebut bahwa keinginan KPI untuk mengawasi konten multiplatform media tidak mungkin terjadi.

"Keinginan KPI ikut juga mengawasi semua media multiplatform itu tidak mungkin," ujar Gary di Bogor, Senin (25/11/2019).

Meski tidak mungkin untuk KPI mengawasi multi-platform media, akan ada mekanisme yang diusulkan oleh Kemenkominfo agar KPI bisa ikut andil dalam pengawasan konten. Salah satunya melalui rekomendasi.

"Kita usulkan mereka bisa saja di luar lembaga penyiaran, mereka mengawasi. Bukan berarti mereka mencabut, tapi hanya sekadar merekomendasikan bahwa program siaran tadi di Netflix atau di streaming lainnya itu melanggar aturan," katanya.

Menurutnya, KPI dapat memberikan rekomendasi untuk mencabut hak siar program Netflix. Namun, proses tersebut akan melalui pengecekan oleh tim yang menilai apakah siaran sesuai dengan aturan ITE.

"KPI tidak diusulkan untuk mencabut secara otomatis layanan multi-platform. Dia hanya diberikan kewenangan untuk merekomendasikan tadi kalau ada aturan yang dilanggar dari program siarannya bisa diusulkan di take down berwenang melalui undang-undang ITE," ujarnya.

Nantinya, masyarakat juga akan diberikan ruang partisipasi dalam pengawasan konten streaming dengan memberikan usulan terhadap konten yang dinilai melanggar aturan, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPI.

"Apapun yang di-streaming itu, Netflix dan segala macamnya, lebih baik semua masyarakat bisa mengusulkan take down," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: