Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Pastor Katolik Lecehkan Anak-anak Tunarungu, Warga Dukung Keputusan Hakim yang Beri Hukuman...

2 Pastor Katolik Lecehkan Anak-anak Tunarungu, Warga Dukung Keputusan Hakim yang Beri Hukuman... Nicola Corradi (kiri) dan Horracio Corbacho (di kursi roda) keluar dari persidangan di Mendoza, Argentina. | Kredit Foto: EPA/BBC

Apa temuan pengadilan?

Pengadilan di Provinsi Mendoza menjatuhkan hukuman penjara 45 tahun kepada Corbacho, yang merupakan seorang pastor di Argentina.

Laki-laki berusia 59 tahun itu dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Instituto Antonio Provolo de Mendoza di Kota Luján de Cuyo.

Sedangkan Corradi, pria berkebangsaan Italia berusia 83 tahun, dijatuhi hukuman 42 tahun penjara.

Ia pernah diselidiki atas tuduhan pelecehan di salah satu sekolah institut tersebut di Verona, Italia, pada 1970-an, tetapi tidak pernah didakwa.

Armando Gómez, tukang kebun di sekolah Luján de Cuyo, dipenjara selama 18 tahun. Para terpidana tidak dapat mengajukan banding.

Baca Juga: Sadis! Wanita di Argentina Potong Kemaluan Kekasihnya saat Berhubungan Badan, Alasannya. . .

Apa reaksi masyarakat?

Tak satu pun dari terdakwa berkomentar setelah hukuman dibacakan. Beberapa ibu korban yang hadir di ruang sidang tampak menangis dan saling berpelukan. 

Sementara itu, kerumunan orang di luar gedung pengadilan, kebanyakan anak muda, bersorak-sorai menyambut vonis hakim.

"Anda tidak tahu betapa pentingnya hal ini bagi kami, dan bagi dunia," kata Ariel Lizárraga, ayah dari salah seorang korban, seperti dikutip surat kabar Washington Post.

"Gereja telah berusaha menyembunyikan pelanggaran ini. Tetapi para pastor ini memperkosa dan melecehkan anak-anak kami. Anak-anak kita yang tunarungu! Mulai hari ini, tidak ada lagi tabu dalam menuduh para pastor," katanya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: