Dia menjelaskan tugas Menteri Desa begitu beragam antara lain pemantauan dana desa, hingga kepada penggunaannya di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan wakil menteri untuk membantu tugasnya.
Kendati demikian, Presiden tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menggugat pengangkatan wakil menteri yang menurutnya sudah sesuai dengan undang-undang.
Jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Bayu Segara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: