Kuasa hukum Tomy Winata (TW), Maqdir Ismail, menilai eksepsi pemilik PT Geria Wijaya Prestige (GWP) atau Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi sebagai terdakwa, dinilai tidak masuk logika hukum dan tidak cermat. Pernyataan ini merupakan tanggapan Maqdir mengenai eksepsi terdakwa dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (19/11) lalu.
“Kronologis yang disampaikan dalam Nota Keberatan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) hanyalah tiga piutang dari kreditur yang berada di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yaitu Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala,” kata Maqdir, Jakarta, pekan lalu.
Maqdir mengatakan, kliennya membuat laporan karena telah menjadi korban tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Kliennya, selaku kreditur PT GWP -(yang menggantikan kedudukan Bank CCBI) memiliki kepentingan. Itu karena, kata dia, akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, aset yang dipergunakan sebagai jaminan hutang menjadi hilang atau berkurang. Akibatnya, kliennya mengalami kerugian sekitar 20 juta dollar Amerika Serikat (AS)
Baca Juga: Gibran OTW Jadi Solo I, Buruk Dampaknya Buat Jokowi dan PDIP
Baca Juga: Pengusaha Tomy Winata Minta Maaf Pengacara Pukuli Hakim
"Sehingga, laporan yang dibuat oleh klien kami telah memenuhi pengertian Pasal 108 ayat (1) KUHAP jo Pasal 1 angka 24 KUHAP tersebut.
Perihal Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) menyebutkan BPPN hanya mengambil alih piutang dari 3 kreditur yang berada di bawahnya, yaitu PT Bank Dharmala, PT Bank PDFCI, dan PT Bank Rama, sedangkan di dalam Lampiran 3 (Daftar Harga Pembelian Piutang) disebutkan piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada MAS adalah piutang Bank Dharmala, Bank PDFCI dan Bank Rama," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: