Kata dia, setiap organisasi masyarakat yang setia pada pilar bangsa, mempunyai hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, termasuk menyampaikan pendapat. Namun, semua harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menjadi kewajiban Kemenag sebagai instansi pembina untuk merangkul semuanya.
"Siapa pun yang setia NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, harus diterima, dirangkul, dibina, dan diajak kerjavsama agar bisa ikut membangun bangsa," tuturnya.
Baca Juga: Menag: Sekarang FPI Setia, Dulu Saya Gak Suka!
Ia menambahkan, "Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda. Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan."
Kewenangan Kemenag, lanjut dia, hanyalah menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi itu hanyalah salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas jika akan memperpanjang SKT.
"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kemendagri," tegasnya.
"Kemenag ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua Ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri agar bersama-sama membangun NKRI," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti