Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Itu Akal-akalan Airlangga yang Menggelikan!

Itu Akal-akalan Airlangga yang Menggelikan! Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bakal calon ketua umum Partai Golkar Indra Bambang Utoyo mempermasalahkan persyaratan dukungan pemilik suara yang harus dilampirkan dalam pendaftaran menuju musyawarah nasional (munas) Golkar. Indra menyebut mekanisme itu merupakan akal-akalan kubu Ketua Umum Golkar pejawat, Airlangga Hartarto.

Indra membenarkan, dukungan minimum 30 persen dari pemilik suara memang tertuang dalam AD/ART Golkar sebagai syarat menjafi ketua umum. Namun, dukungan itu, menurut Indra, seharusnya dilakukan saat munas, bukan sebelum.

"Saat ini dirancang oleh panitia bahwa dukungan 30 persen itu dilampirkan dukungan tersebut. Pertama ini tidak sesuai dengan ART. Kemudian siapa yang bisa mendapatkan dukungan 30 persn (180 dukungan suara) dalam dua hari? Ini akal-akalan menggelikan," ujar Indra Bambang Utoyo saat dihubungi, Minggu (1/12/2019).

Baca Juga: Golkar Jabar Solid Dukung Airlangga, Yakin?

"Yang bisa melakukan ya cuma AH (Airlangga Hartarto)," ujar politikus Senior Golkar itu menambahkan.

Indra mengaku mendapat informasi bahwa Airlangga sudah berkonsolidasi pada Sabtu (30/11) menemui Ketua DPD I dan II se-Sumatera di Padang, Sumatra Barat. Lalu, Indra mengatakan, Airlangga juga sudah menggalang dukungan dari Indonesia Timur di Bali.

"Jadi kita-kita yang daftar (caketum) baru diberitahu waktu mengambil formulir kan pada bengong. Untuk apa dibuat suatu pendaftaran, bila cuma seperti main-main begini. Hanya karena ingin aklamasi?" ujar dia.

Indra pun menyebut hal ini sebagai suatu ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. Bila dibiarkan, kata dia, suasana gaduh justru akan menyelimuti internal Golkar dan menjadi bibit perpecahan.

Baca Juga: Calon Ketum Tak Demokratis, Partai Golkar Rawan di Zona Kritis. . .

Indra mengingatkan, syarat dukungan 30 persen itu harus dilakukan tertutup, bukan surat terbuka. Berdasarkan Pasal 50 ART Golkar, ia juga menegaskan, seharusnya semua proses penjaringan dan pemilihan dilakukan di dalam Munas.

"Bila mengacu pada Munas di Bali, menyebut nama seseorang itu dilakukan tertutup , tidak terbuka. Karenanya Munas Bali DPD melakukan dukungan secara tertutup. Pasal 50 ART juga menyebut semua proses dr penjaringan hingga pemilihan dilakukan di dalam Munas," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: