Kasus Hukum Grab-TPI Berlanjut, Begini Kata Saksi Soal Tudingan ke Grab
Sidang pemeriksaan saksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan Grab menghadirkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ) Bambang Prihartono sebagai saksi (26/11/2019).
Dalam sesi persidangan itu, Bambang menegaskan tidak ada temuan pelanggaran oleh Grab dan TPI seperti yang dituduhkan KPPU.
“Tidak ada (pelanggaran) oleh Grab dan TPI. Temuan itu tidak ada,” kata Bambang di ruang sidang kantor KPPU.
Baca Juga: Kuasa Hukum Grab: Demonstrasi Berarti Tidak Menghormati KPPU
Dalam persidangan itu pula Bambang menjelaskan belum ada temuan pengaduan dari pesaing mengenai dugaan diskriminasi tersebut. Bambang menjelaskan, masalah yang banyak dikeluhkan oleh mitra pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) adalah masalah suspend.
Mengenai keterangan itu, kuasa hukum TPI dan Grab, Hotman Paris Hutapea, menyatakan masalah suspend tidak berkaitan dengan dugaan diskriminasi. Apalagi, Bambang mengaku tidak punya wewenang untuk mengambil keputusan mengenai suspend. Ia mengakui hanya menjembatani komunikasi antara mitra pengemudi dan aplikator.
"Pertanyaan investigator tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Masalah suspend tidak ada di dalam laporan perkara yang disidangkan," ujar Hotman.
Hotman juga memprotes kehadiran Bambang karena tidak membawa surat tugas dari Kementerian Perhubungan. Kelalaian itu pun diakui Bambang namun Majelis KPPU memutuskan tetap melanjutkan persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Tanayastri Dini Isna