Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Secara Teknis Anggota NATO Gak Boleh Beli S-400, tapi Kok Turki Melanggar?

Secara Teknis Anggota NATO Gak Boleh Beli S-400, tapi Kok Turki Melanggar? Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, London -

Presiden Prancis Emmanuel Macron mempertanyakan legitimasi pembelian sistem pertahanan udara S-400 Rusia oleh Turki. Menurutnya, sebagai anggota NATO, Turki secara teknis tidak dapat memperoleh sistem pertahanan udara.

Berbicara di London saat pertemuan puncak NATO sedang berlangsung, Macron mengatakan bahwa stabilitas di Eropa tergantung pada dialog dengan Moskow. Ia menambahkan bahwa status quo bukan solusi terbaik dalam keadaan saat ini.

Sementara itu, Presiden Donald Trump, duduk bersama Presiden Prancis, mengatakan dia sedang mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi pada Turki atas pembelian sistem rudal Rusia.

Baca Juga: Jika Aliansi Tak Akui Ancaman Terorisme, Turki Tegaskan Tolak Rencana NATO

"Kami sedang melihatnya sekarang, dan kami sedang membicarakannya sekarang," kata Trump kepada wartawan.

Trump pun menyalahkan pendahulunya karena tidak menjual sistem rudal AS kepada Ankara.

"Seperti yang Anda tahu Turki ingin membeli sistem Patriot kami dan pemerintahan (mantan Presiden AS Barack) Obama tidak akan membiarkan mereka, dan mereka hanya membiarkan mereka ketika mereka siap untuk membeli sistem pertahanan udara negara lain," imbuhnya seperti dilansir dari Sputnik, Rabu (4/12/2019).

Amerika Serikat (AS) telah berulang kali menolak pembelian sistem pertahanan buatan Rusia oleh Ankara. AS mengatakan bahwa sistem senjata tersebut tidak sesuai dengan standar keamanan NATO. Namun Ankara menegaskan bahwa sistem S-400 tidak akan menimbulkan ancaman bagi aliansi dan menolak tekanan AS untuk membatalkan pesanan.

Rusia dan Turki awalnya menandatangani kesepakatan USD2,5 miliar untuk pengiriman empat baterai S-400 pada Desember 2017. Perjanjian untuk resimen kedua sistem rudal S-400 diperkirakan akan ditandatangani pada 2020.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: