“Langkah selanjutnya, masih kami diskusikan. Yang pasti, kami memiliki bukti-bukti hukum dan telah memenuhi prosedur yang sah terkait terkait pemasangan baliho tersebut,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Garbi Kota Depok, Bayu Adi Permana mengatakan, baliho tersebut merupakan upaya dirinya dalam menangkap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Depok. Ia menegaskan, baliho itu tak memiliki kaitan dengan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020, dan melanggar aturan apapun.
“Kalau dinilai melanggar aturan, baliho itu nggak boleh dipasang dong. Kalau dikaitkan dengan Pilkada, sekarang bukan masa kampanye. Jika dicermati isinya, saya hanya menyampaikan aspirasi sebagai warga Depok, mengungkap adanya persoalan tentang kemiskinan, kemacetan, kesehatan dan pendidikan di Kota Depok. Ini bukan sekadar tanggung jawab Walikota (Depok), persoalan ini harus kita benahi bersama,” jelas Bayu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat