Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hati-Hati Menteri Erick, Hati-Hati!

Hati-Hati Menteri Erick, Hati-Hati! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sambungnya, barang yang tidak dinyatakan oleh penumpang itu masuk dalam ranah perdata saja. “Jadi kerugian negara yang dikatakan Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai dalam kasus Garuda bukan kerugian negara yang masuk ranah pidana, tapi perdata,” urai dia.

Menurut dia, dalam kasus Ari Askhara, Harley Davidson dan sepeda Brompton telah disita oleh Bea Cukai. Artinya kasus sudah selesai. 

“Nah Menteri Erick kurang paham hukum custom atau bea masuk. Nanti diketawain loh sama orang orang kebanyakan tebar pesona yang engak ada artinya, tapi nanti minus prestasi loh,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan Erick agar tidak terlalu merusak Garuda dan BUMN lain dengan pernyataan yang tidak bermutu.

“Pernyataan Erick terkait Garuda itu ngerusak kinerja saham Garuda dan BUMN lainnya,” tukasnya.

 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: