Pemberhentian Helmi Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) menuai kontroversi.
Pemberhentian yang diberlakukan berdasarkan SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019 tanggal 4 Desember 2019 itu, mengharuskan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) turun tangan dan menyarankan kasus pemberhentian diselesaikan secara internal. Pasalnya,
Helmi bersitegas menyatakan bahwa masih menjabat sebagai Dirut Utama. Hal sama dari kubu Dewas yang tetap konsisten dengan keputusan pemberhentian tersebut.
Anggota Komisi 1 DPR-RI dari Fraksi Nasdem, Muhamad Farhan menjelaskan, penyelesaian masalah saat ini sekarang berada di pihak Helmi Yahya yang harus berani membuka duduk permasalahan dengan transparan. Sebab, secara aturan justru sekarang Helmi yang harus menjelaskan tuduhan dari Dewas.
"Saya akan dorong Helmi untuk memberikan penjelasan atas tuduhan Dewas tersebut,” kata Farhan kepada wartawan di Bandung, Senin (9/12/2019).
Baca Juga: Soal SK Pemberhentian Helmi Yahya, Menkominfo Usul Diperbaiki
Baca Juga: Helmi: Tunda Bayar Gaji 1.228 Guru Honorer Itu Mengada-ada
Selain itu, Farhan juga akan mendesak Dewas agar mengevaluasi dengan objektif dan menggunakan parameter kuantitatif yang jelas. "Dewas juga harus membeberkan alasannya mengapa pemberhentian dilakukan," tegasnya.
Menurutnya, permasalahan tersebut dibahas dalam waktu terbatas selama tiga bulan. Rencananya, bulan pertama waktu bagi Helmi Yahya memberi penjelasan atau jawaban terhadap keputusan Dewan Pengawas. Sedangkan, dua bulan berikutnya, yaitu waktu untuk Dewan Pengawas menangggapi jawaban Helmi Yahya.
“Selama periode itu, saya meminta semua karyawan TVRI tidak terlibat dalam perselisihan ini. Jangan membuat blok - blok dukungan. Tetap profesional dan menolak politisasi issue TVRI,” tegasnya.
Selanjutnya, Ia mendesak Ombudsman untuk memutuskan perkara gugatan mal-administrasi soal honor crew teknis dan produksi TVRI yang tertunda dengan cepat dan lugas.
Farhan juga meminta pemerintah segera memberi kepastian prihal hak karyawan TVRI yang tertunda. “Sekaligus memohon Sekretaris Negara segera menyetujui tunjangan kinerja karyawan TVRI yang terkendala masalah persetujuan selama dua tahun terakhir,” pungkasnya .
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: