Saat diberhentikan, mobil tersebut merupakan milik sebuah showroom di Jakarta Selatan. Saat ditanya, pengendara mobil tersebut merupakan calon konsumen yang tengah melakukan uji kendaraan di jalanan. Namun, mobil Lamborghini merah itu tercatat dalam manivest impor sementara, bukan izin impor permanen untuk diperjualbelikan dan dipergunakan di jalanan.
Manifest impor sementara itu mencatat ada sebanyak 60 mobil mewah yang diimpor sejak Februari hingga awal April 2019, dengan merek yang beragam seperti Lamborghini, Mercedes Benz, Aston Martin, Porsche, Rolls Royce, Bentley, dan McLaren.
Mengacu pada manivest tersebut, semua mobil mewah itu berasal dari Inggris Raya dan Singapura, tercatat diimpor oleh PT KLOP yang berdomisili di Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Suara Terkait Penyelundupan Spareparts Harley Davidson
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto mengatakan, salah satu pegawainya sudah diwawancarai oleh pihak Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Melansir keterangan penyelidik Direktorat Bea dan Cukai, disebutkan bahwa fasilitas impor sementara mobil mewah dimanfaatkan untuk mendatangkan mobil-mobil supercar dengan pajak murah.
Dengan fasilitas impor sementara ini, importir yang mendatangkan mobil-mobil mewah itu membayar pajak jauh lebih murah ketimbang impor pembelian mobil mewah resmi yang nilai pajaknya mencapai 200 persen.
Petugas Bea dan Cukai menduga pola-pola yang digunakan hanya merupakan modus perdagangan ilegal untuk menghindari pajak resmi dan harga yang murah di pasaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti