- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Garuda Indonesia Buka Suara Terkait Penyelundupan Spareparts Harley Davidson
Pesawat A330-900 milik Garuda Indonesia diduga menyelundupkan barang setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Soekarno Hatta berhasil mengamankan pesawat tersebut. Diketahui, pesawat milik maskapai Pelat Merah tersebut dengan rute tujuan Toulouse-Soekarno Hatta kedapatan membawa komponen Harley Davidson dan 2 sepeda lipat merk Brompton, serta barang mewah lainnya.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, menyampaikan bahwa yang terjadi adalah adanya karyawan yang membawa beberapa sparepart dalam penerbangan tersebut. Lanjutnya, seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat juga sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared) termasuk bawaan (bagasi) karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut.
Baca Juga: Airbus A330-900 Neo Garuda Indonesia Siap Digunakan, Intip Kelebihan yang Ditawarkan
"Pemeriksaan Bea Cukai tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang. Namun, pada bagasi ditemukan beberapa sparepart motor besar yang tidak diproduksi di Indonesia yang dibawa oleh salah satu karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlaku," jelas Ikhsan Rosan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Ikhsan kembali menuturkan, spareparts yang dibawa oleh karyawan yang onboard dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis.
Sebelum melakukan pendaratan di bandara internasional Soekarno Hatta, Garuda Indonesia telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak otoritas bandara tempat Garuda Indonesia akan membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF) dan akan melaksanakan segala prosedur keimigrasian dan kepabeanan di area GMF.
"Spareparts tersebut dalam ketibaannya di GMF dilaporkan kepada petugas bea cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Karyawan Garuda Indonesia tersebut akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan, misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur prosesur lain yang akan dikenakan. Sparepart tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut dan bukan untuk diperjualbelikan," lanjut Ikhsan.
Seperti layaknya peraturan kepabeanan yang berlaku di bandara-bandara internasional yang diterapkan kepada penumpang umum, hal demikian juga berlaku di GMF sebagai kawasan berikat.
Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Bea Cukai. Sesuai dengan komitmen perusahaan untuk mematuhi dan mengedepankan tata kelola perusahaan, Garuda Indonesia tunduk dan patuh atas segala ketentuan, peraturan, serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: