Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi Ombudsman dalam merespons aduan masyarakat terkait dengan maladministrasi pada Deklarasi Damai untuk menyelesaikan dugaan kasus pelanggaran HAM berat di Dusun Talangsari, Way Jepara, Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Baca Juga: Larangan Jilbab di Sekolah Manokwari, Anggota Komisi X DPR: Ini Pelanggaran HAM
"Kita senang, Ombudsman RI mendukung sikap Komnas HAM selama ini," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan DamanikĀ di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 sebagai pegangan satu-satunya dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu menyebut soal pengadilan HAM, bukan diselesaikan lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
Komnas HAM menyesalkan ada upaya-upaya mengesampingkan hukum yang dilakukan oleh tim terpadu terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu itu.
Jika nanti KKR ada pun, kata dia, upaya memberikan donasi agar orang tidak lagi menggugat adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dalam penegakan hukum.
"Proses penegakan hukum kan tidak begitu. KKR itu kalau pun nanti ada pemaafan, itu tetap melalui peradilan, bukan menyuruh orang berjanji, bersepakat, kemudian selesai," ujar dia.
Menurut informasi yang diperoleh Komnas HAM, kata dia, memang ada usaha-usaha untuk meminta penyelesaian kasus tersebut dengan cara bermaafan saja, hal itu justru yang ditentang oleh Komnas HAM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: